Danyang tidak mampun ini ada dua model (1) sudah meninggal dunia dan (2) Kedelapan: Apa yang berlaku pada haji berlaku juga pada umroh, karenanya disyaratkan juga bagi orang yang hendak mengumrohkan orang lain hendaknya ia sendiri telah umroh. Karena asalnya hukum yang berlaku bagi haji berlaku pula bagi umroh hingga ada dalil yang membedakan.
Assalamu 'alaikum wr. wb. Redaktur NU Online, saya mau bertanya, apakah boleh menggantikan orang tua yang sudah mendaftar haji dengan maksud menghajikannya, sementara ahli warisnya belum pernah haji? Terima kasih. Amalia Sukowati. Jawaban Waโalaikumus salam Penanya dan pembaca budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Syafiโi Permasalahan ini termasuk kasus fiqih yang diperselisihkan ulama. Mazhab Syafiโi menyatakan orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang telah wafat disyaratkan sudah haji dahulu bagi dirinya sendiri. Bila ia belum berhaji, maka tidak cukup atau tidak boleh untuk menggantikan haji orang lain. ุนููู ุงูุจููู ุนูุจููุงุณู ุฑูุถููู ุงููููููู ุนูููููู ูุงุ ุฃูููู ุงูููููุจูููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุณูู ูุนู ุฑูุฌูููุง ููููููู ููุจูููููู ุนููู ุดูุจูุฑูู ูุฉู. ููุงูู ู ููู ุดูุจูุฑูู ูุฉูุ ููุงูู ุฃูุฎู ุฃููู ููุฑููุจู ูููู. ููุงูู ุญูุฌูุฌูุชู ุนููู ููููุณูููุ ููุงูู ููุง. ููุงูู ุญูุฌูู ุนููู ููููุณูููุ ุซูู ูู ุญูุฌูู ุนููู ุดูุจูุฑูู ูุฉู. ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ ูุงูุฏุงุฑ ูุทูู ูุงูุจูููู ูุบูุฑูู ุจุงุณุงููุฏ ุตุญูุญุฉ Artinya, โDiriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi saw mendengar seorang lelaki membaca talbiyah Laibaika dari Syubrumah.โ Beliau pun meresponnya dengan bertanya Siapa Syubrumah?โ Laki-laki itu menjawab Saudara atau kerabatku.โ Nabi tanya lagi Apakah e=kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?โ Orang itu menjawab Belum.โ Nabi pun bersabda Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.โ HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih. Dari hadits inilah mazhab Syafiโi menyatakan bahwa orang yang belum haji tidak boleh mengganti orang haji orang lain. Bila ia nekat melakukannya, maka otomatis ibadah haji yang dilakukan menjadi haji bagi dirinya. Pendapat seperti ini juga menjadi pendapat Ibnu Abbas ra, al-Auzaโi, Imam Ahmad dan Ishaq. An-Nawawi, Al-Majmรปโ Syahrul Muhaddzab, juz VII, halaman 117-118. Ada dua sisi pemahaman terhadap hadits tersebut sehingga menjadi dalil ketidakbolehan orang yang belum haji menggantikan haji orang lain. Pertama, dalam hadits itu Nabi saw menanyakan ibadah haji lelaki tersebut. Andaikan tidak ada hukum yang berbeda bagi orang yang mengganti haji orang lain dengan hukum haji pada umumnya, niscaya tidak perlu menanyakannya. Kedua, setelah mengetahui lelaki itu belum haji Nabi saw kemudian memerintahkannya untuk haji bagi dirinya sendiri kemudian baru menghajikan Syubrumah. Hal ini menunjukkan bahwa orang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum menghajikan dirinya sendiri. Selain itu haji bagi dirinya sendiri hukumnya wajib baginya, sementara haji orang lain tidak wajib baginya, sehingga orang tidak boleh meninggalkan kewajiban dirinya sendiri sebab melakukan sesuatu yang tidak wajib baginya. Alauddin al-Kasani, Badรข-iโus Shana-i' fรฎ Tartรฎbis Syarรข-i', [Beirut, Dรขrul Kitรขbil Arabi 1982 M], juz II, halaman 213. Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Hanafi Sementara menurut mazhab Hanafi, orang yang belum haji boleh dan dianggap cukup untuk menjadi badal atau mengganti haji orang lain yang berhalangan. Ulama mazhab Hanafi berpedoman pada keumuman hadits berikut ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุฑูุถููู ุงููููููู ุนูููููู ูุง ููุงูู ููุงูู ุงูููููุถููู ุจููู ุนูุจููุงุณู ุฑูุฏูููู ุฑูุณูููู ุงููููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู . ููุฌูุงุกูุชู ุงูู ูุฑูุฃูุฉู ู ููู ุฎูุซูุนูู ูุ ููุฌูุนููู ุงูููููุถููู ููููุธูุฑู ุฅูููููููุง ููุชูููุธูุฑู ุฅูููููููุ ููุฌูุนููู ุงูููููุจูููู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุตูุฑููู ููุฌููู ุงูููููุถููู ุฅูููู ุงูุดููููู ุงูููุขุฎูุฑู. ููููุงููุชู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููููุ ุฅูููู ููุฑููุถูุฉู ุงููููููู ุนูููู ุนูุจูุงุฏููู ููู ุงูููุญูุฌูู ุฃูุฏูุฑูููุชู ุฃูุจูู ุดูููุฎูุง ููุจููุฑูุงุ ููุง ููุซูุจูุชู ุนูููู ุงููุฑููุงุญูููุฉูุ ุฃูููุฃูุญูุฌูู ุนูููููุ ููุงูู ููุนูู ู. ููุฐููููู ููู ุญูุฌููุฉู ุงูููููุฏูุงุนู. ู ูุชูููููู ุนููููููู ููุงููููููุธู ููููุจูุฎูุงุฑูููู Artinya, โDiriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata Al-Fadhl bin Abbas menjadi pengawal Rasulullah saw. Lalu datang perempuan dari Khatsโam salah satu kabilah dari Yaman. Sontak al-Fadlu memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandangnya. Seketika itu pula Nabi saw memalingkan wajah al-Fadhl sisi lain agar tidak melihatnya. Lalu perempuan itu berkata Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara. Apakah aku boleh berhaji sebagai ganti darinya?โ Rasulullah saw menjawab Ya.โ Peristiwa itu terjadi dalam haji Wadaโ. Muttafaq Alaih, dan ini redaksi al-Bukhari. Menurut mazhab Hanafi, hadits ini menjadi dasar bahwa orang yang belum haji boleh menghajikan orang lain. Sebab dalam hadits ini Nabi jelas-jelas membolehkan perempuan Yaman itu untuk menghajikan orang tuanya yang sudah tua renta dan tidak mampu berkendara. Saat itu Nabi saw pun tidak menelisik apakah perempuan itu sudah haji untuk dirinya sendiri atau belum. Andaikan antara orang yang belum haji dan yang sudah haji hukumnya berbeda, yang sudah haji boleh menghajikan orang lain, sementara yang belum haji tidak boleh menghajikannya, niscaya saat itu Nabi akan menelisik dan menanyakan lebih lanjut, apakah perempuan itu sudah haji atau belum. Faktanya tidak. Selain itu menurut mazhab Hanafi, haji untuk diri sendiri itu tidak wajib dilakukan pada waktu tertentu. Karenanya waktu kapanpun yang pantas digunakannya untuk haji bagi diri sendiri, juga pantas digunakan untuk menghajikan orang lain. Berangkat dari pemahaman semacam ini, mazhab Hanafi menyatakan bila orang melakukan haji dan diniatkan orang lain, maka haji itu terlaksana untuk orang lain tersebut. Secara sederhana uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menghajikan orang lain, termasuk orang tua yang sudah wafat, diperselisihkan ulama. Menurut mazhab Syafiโi hukumnya tidak boleh dan tidak cukup, sementara menurut mazhab Hanafi hukumnya boleh dan cukup menjadi hajinya orang lain. Namun demikian, yang terbaik adalah tidak melakukannya dan mengalihkan haji orang tuanya kepada orang yang sudah haji, seiring kaidah fiqih yang menyatakan al-Khurรปj minal khilรขf mustahabโ. Keluar dari perbedaan pendapat ulama dengan mengikuti pendapat yang melarang adalah sunnah. Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami secara baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wassalamu โalaikum wr. wb. Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda. 4 Menghajikan atau mengumrohkan Orang yang masih hidup juga bisa menghajikan atau mengumrohkan orang yang sudah tidak mampu (termasuk yang sudah meninggal). Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa haji dulu untuk diri sendiri, kemudian baru menghajikan orang lain. *** Editor: Fajrin Raharjo. Sumber: Portal Jember. Tags - Berbakti kepada orang tua atau birrul walidain tidak saja harus dilakukan semasa mereka masih hidup, bahkan setelah keduanya meninggal dunia seorang anak masih diharuskan melakukan amal baik kepada almarhum. Islam mengajarkan beberapa cara untuk tetap berbakti kepada kedua orang tua walau sudah meninggal dunia. Merujuk laman NU Online, disebutkan oleh KH Asyhari Abta sebuah hadis saat seorang sahabat Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam bertanya bagaimana cara berbakti pada orang tuanya yang telah wafat. Rasulullah SAW menjawab ada 5 cara yaitu Pertama dengan mendoakan orang tua yang sudah meninggal. Kedua dengan memintakan ampun kepada Allah Subhanahu wataโala agar dosa orang tua bisa dihapuskan. Ketiga dengan menunaikan janji atau utang orang tua yang belum ditunaikan. Keempat dengan menyambung silaturahmi kepada kerabat orang tua. Kelima dengan memuliakan teman orang tua. Dalil bahwa doa anak salih bisa memberi kebaikan kepada orang tua yang telah meninggal adalah seperti berikut โApabila manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakannya.โ HR. Muslim 1631. Dalil lainnya yang dapat dijadikan landasan amal, merujuk pada laman sumber belajar adalah hadis seperti berikutโKami pernah berada pada suatu majelis bersama Nabi SAW, seorang bertanya kepada Rasulullah โWahai Rasulullah, apakah ada sisa kebajikan yang dapat aku perbuat setelah kedua orang tuaku meninggal dunia?โ Rasulullah SAW bersabda โYa, ada empat hal mendoakan dan memintakan ampun untuk keduanya, menepati / melaksanakan janji keduanya, memuliakan teman-teman kedua orang tua dan bersilaturahim yang engkau tiada mendapatkan kasih sayang kecuali karena kedua orang tua.โ Selain cara berbakti untuk orang tua yang telah meninggal dari yang telah diajarkan pada hadis di atas, buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA/MA juga mengajarkan beberapa hal seperti di bawah ini 1. Merawat jenazah mereka yakni sesuai tata cara memperlakukan jenazah muslim yakni memandikan, mengkafani, mensalatkan juga menguburkan. 2. Menunaikan wasiat almarhum/almarhumah jika ada, serta menyelesaikan hak orang lain yang belum ditunaikan oleh orang tua seperti utang atau janji. 3. Menyambung silaturahmi atau hubungan kekerabatan kepada teman, saudara dan rekan-rekan orang tua. Dalilnya adalah seperti di bawah ini โDari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda; โSiapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezkinya, maka hendaknya ia berbakti kepada kedua orang tuanya dan menyambug silaturrahim kekerabatan.โ HR. Ahmad. Juga sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, merujuk laman UII โSeorang pria datang kepada Rasululla shallallahu alaihi wa sallam, ia berkata, โwahai Rasulullah, saya telah melakukan dosa besar, apakah masih ada taubat untukku?โ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya kepadanya, โApakah kamu masih memiliki kedua orang tua?โ โTidak,โ โApakah kamu memiliki khalah saudari ibu?โ โIya,โ โKalau begitu berbuat baiklah kepadanya!โ HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban, dishahihkan olejh Syekh Al-Albani. 4. Meneruskan cita-cita atau harapan yang bernilai kebaikan, semisal membangun masjid atau menyantuni anak yatim piatu yang dirintis oleh kedua orang tua. 5. Mendoakan almarhum atau almarhumah serta meminta ampun atas dosa-dosa juga Doa Birrul Walidain untuk Orang Tua Arab, Latin dan Terjemahannya Ayat Al-Qur'an Tentang Menyayangi Orang Tua - Sosial Budaya Kontributor Cicik NovitaPenulis Cicik NovitaEditor Dhita Koesno3 Haji dan Umroh Bagi anak yang masih hidup menghajikan atau mengumrohkan orang tua nya yang sudah meninggal diperbolehkan. Atau orang tua yang sudah tidak mampu tapi masih hidup. Hadist Bukhori
Cara mengirim doa untuk orang yang sudah meninggal. Ilustrasi foto cara mengirim doa untuk orang yang sudah meninggal yang bisa kita lakukan. Meskipun mereka telah pergi dari dunia fisik, kita masih dapat mengirim doa-doa kita kepada mereka sebagai bentuk penghormatan, pengingatan, dan seseorang yang kita cintai meninggal dunia, kita sering merasa kehilangan dan berusaha untuk tetap terhubung dengan mereka. Salah satu cara untuk melakukan ini adalah melalui doaMengirim doa untuk orang yang sudah meninggal adalah tradisi spiritual yang dilakukan oleh banyak budaya dan agama di seluruh Mengirim Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal agar Bahagia di AkhiratCara mengirim doa untuk orang yang sudah meninggal. Ilustrasi foto dari lamann berikut adalah cara mengirim doa untuk orang yang sudah meninggal agar bahagia di akhirat1. Doa PribadiLuangkan waktu untuk berdoa secara pribadi untuk orang yang sudah meninggal. Keluarga atau kerabat dapat berdoa di rumah, di tempat ibadah, atau di tempat yang terkait dengan mereka. Sampaikanlah rasa cinta, penghormatan, dan kenangan indah yang dimiliki tentang Doa BersamaAjak keluarga dan teman-teman terdekat untuk bergabung dalam doa bersama. Buatlah acara kecil di mana semua orang dapat berkumpul untuk mengenang orang yang sudah meninggal dan berdoa bersama. Ini dapat menjadi momen yang menguatkan ikatan di antara mereka yang Pemberian SedekahSalah satu cara yang umum dilakukan untuk menghormati orang yang sudah meninggal adalah dengan memberikan sedekah atas nama mereka. Berikan sumbangan kepada yayasan, lembaga amal, atau orang yang membutuhkan dengan menyebutkan nama orang yang sudah meninggal dalam Persembahan RitualBeberapa agama memiliki ritual khusus yang dilakukan untuk mengirim doa kepada orang yang sudah meninggal. Misalnya, dalam agama Islam, ada tradisi mengadakan "tahlil" atau doa bersama yang diikuti oleh keluarga dan kerabat dekat. Sementara itu, dalam agama Hindu, ada tradisi memberikan "pinda" atau makanan kepada pendeta yang kemudian diberikan kepada orang yang sudah Mengunjungi Makam atau Tempat suciMengunjungi makam atau tempat suci yang terkait dengan orang yang sudah meninggal adalah cara lain untuk mengirimkan doa dan menghormati mereka. Keluarga atau kerabat dapat membawa bunga, lilin, atau benda-benda lain yang berarti bagi mereka. Dalam momen tersebut, berdoalah dengan tulus dan berpikir tentang kenangan indah yang dimiliki tentang mereka telah pergi, mengirimkan doa kepada orang yang sudah meninggal membantu kita untuk terhubung dengan mereka secara spiritual. Dengan begitu, doa dapat menjadi sarana untuk mengungkapkan rasa cinta, penghormatan, dan harapan kita, serta memberikan penghiburan bagi mereka yang ditinggalkan.