CONTOH SURAT KUASA PERKARA PERDATA. PADA POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA (POSBAKUMADIN) SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini ; Nama : PULAN BIN PULANI; Tempat/Tgl. Lahir : Temanggung/10 Januari 2010; Jenis Kelamin : Laki-laki; Pekerjaan : Swasta; Agama : Islam; Beralamat : Jalan Bengawan No. 30 Yogyakarta; Dalam hal ini memilih domisili tetap kuasanya yang disebut dibawah ini
Demikianlah surat kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya oleh kami para Advokat, Pengacara, & Konsultan Hukum berkantor di TWT & Partners yang beralamat di Jalan Suryalaya 18 No. 23, Kelurahan Cijagra, Kota Bandung, pada hari Senin tanggal 11 September tahun 2017 menurut pasal-pasal undang-undang serta peraturan-peraturan yang berkenaan dengan
Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata. Berbeda dengan surat kuasa umum, pada surat kuasa khusus perdata, pemberi kuasa harus secara jelas dan lengkap mencantumkan batasan kuasa yang dimiliki oleh penerima kuasa. Situasi ini terjadi karena surat kuasa khusus perdata digunakan untuk menangani perkara-perkara yang sudah masuk ke tahap pengadilan.
Agar lebih jelas, berikut dua jenis surat kuasa khusus berdasarkan tujuan pembuatannya: 1. Surat Kuasa Khusus yang Dapat Digunakan di Persidangan. Berdasarkan pasal 1795 KUHP Perdata surat kuasa dapat dijadikan perwakilan kepentingan pemberi kuasa di depan pengadilan sebagai pihak principal. Namun agar surat kuasa tersebut sah, surat kuasa
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili dan mengajukan permohonan pemeriksaan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 15 Agustus 2017 No : 10/Pdt.G/2017/PTA.JB, yang diberitahukan pada tanggal 27 September 2017 dalam perkara No: 109/Pdt.G/2016/PA.Bko, yang selanjutnya disebut
Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 01 Januari 2007 (terlampir) adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, yakni: Contoh Gugatan Perdata Biasa Surat Kuasa. Previous Post Next Post. You may also like. 01/05/2023. Pengacara Pidana. 07/02/2013.
Pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sementara sasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer. Kemudian, surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer. Itulah pengertian, cara membuat, serta beberapa contoh surat kuasa yang bisa dijadikan referensi. Kontributor HpsZ.
  • f6su295nea.pages.dev/269
  • f6su295nea.pages.dev/233
  • f6su295nea.pages.dev/6
  • f6su295nea.pages.dev/68
  • f6su295nea.pages.dev/120
  • f6su295nea.pages.dev/387
  • f6su295nea.pages.dev/287
  • f6su295nea.pages.dev/55
  • f6su295nea.pages.dev/104
  • contoh surat kuasa khusus perdata